"Kami nggak ada kepentingan lain, selain penegakan hukum lain," jelas Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
"Saya tidak mau mendengar suara di luar. Saya akan gunakan apa yang ada di BAP. Kita ini penegakkan hukum. Apapun keterangan yang diberikan, itu yang dikembangkan," tambahnya lagi.
Menurut Basrief, eks Kadishub DKI Udar Pristono yang sudah menjadi tersangka pemeriksaannya belum masuk pada substansi kasus.
"Masih masuk pada tupoksi dan MOU belum masuk batas itu. Sementara saksi lain tetap lakukan pemeriksaan. Kami nggak ada kepentingan lain, selain penegakan hukum lain," terang Basrief.
Basrief juga tak risau dengan niatan pihak Udar yang akan membawa kasus ini ke DPR. "Saya kira itu hak dia untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh, apakah dari kita sendiri atau dari kalangan lain. Nanti saksi yang meringankan, silakan saja diajukan, nanti lihat tentang penyidikan," urainya.
Sedang soal tudingan pihak Udar kalau penyidik kejaksaan mengubah BAP, dengan tegas Basrief menepisnya.
"Dalam pemeriksaan yang kemarin, berkisar pada MoU, perintah tugas, surat tugas. Penyidik tidak mengubah, keterangan dia yang diingatkan kembali, apakah tetap pada keterangan itu dan dia (Udar) mungkin diubah," tutupnya.
(dha/ndr)










































