74 Tahanan GAM di Jawa Barat Dapat Remisi

74 Tahanan GAM di Jawa Barat Dapat Remisi

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 17:54 WIB
Bandung - Sebanyak 74 tahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikirim ke penjara-penjara di Jawa Barat telah mendapatkan remisi atau potongan tahanan selama 15 hingga 30 hari. Remisi ini berupa potongan hukuman di penjara setelah mendapatkan evaluasi selama tiga bulan. Demikian disampaikan Wakil Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat Budi Sarwono kepada detikcom di kantornya Jalan Jakarta, Bandung Selasa (21/12/2004).Menurut Budi, evaluasi ini berupa laporan harian mengenai perilaku para tahanan GAM dalam mengikuti proses pembinaan yang dilakukan pada tiap-tiap lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Selama dalam masa evaluasi ini para tahanan GAM mesti mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh sipir lapas. Diantaranya mengikuti upacara, menghormat bendera, memahami Pancasila dan sebagainya. "Masa selama tiga bulan ini dikenal pula dengan istilah pengamanan maksimum, dimana para tahanan GAM belum dibaurkan dengan para tahanan lainnya.Tindakan pembinaan lainnya adalah penyuluhan hukum berupa ceramah soal pengusulan bebas bersyarat, mendapatkan remisi dan sebagainya," ujar Budi SarwonoBudi Sarwono yang pernah bertugas dipenjara Banda Aceh selama 10 tahun ini menjelaskan pemindahan para tahanan GAM ke penjara di Pulau Jawa dilakukan pada bulan Agustus 2004. Sebelumnya pemindahan para tahanan GAM dari Aceh dilakukan di wilayah Jawa Timur, kemudian Jawa Tengah terakhir di Jawa Barat.Jumlah tahanan GAM di penjara Sukamiskin, Bandung , 74 tahanan. Diantaranya tiga orang yang menjadi juru runding GAM. Misalkan Tengku Muhammad Usman Lampoh Awe, Teuku Amni bin Marzuki dan Teuku Kammaruzzaman. (jon/)


Berita Terkait