Loebby Loqman Diperiksa dalam Kasus Korupsi APBD Sumbar

Loebby Loqman Diperiksa dalam Kasus Korupsi APBD Sumbar

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 17:54 WIB
Padang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Loebby Loqman, dalam kasus korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar dengan tersangka Gubernur Sumbar Zainal Bakar, Selasa (21/12/2004).Loebby Loqman diperiksa oleh ketua Tim Penyidik Yuspar sebagai saksi yang meringankan Zainal Bakar. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Loebby disodori 17 pertanyaan."Dalam kasus ini Zainal Bakar tidak terlibat. Zainal Bakar telah melarang anggota Dewan agar tidak menyusun anggaran di luar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, tapi tidak digubris oleh anggota dewan," ujar Loebby Loqman usai pemeriksaan.Kalimat ikut serta sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada berkas 43 mantan anggota DPRD Sumbar, kata Loebby, adalah tidak tepat. Arti ikut serta itu suatu kesadaran bersama untuk melakukan sesuatu dengan tujuan menguntungkan diri. "Tetapi dalam kasus ini tidak demikianadanya," ujar Loebby.Loebby Loqman membenarkan bahwa selaku eksekutif, Zainal Bakar ikut menandatangani APBD Sumbar 2002. Tetapi, dalam hal menikmati uang rakyat tersebut Zainal tidak terlibat. "APBD Sumbar 2002 itu ditandatangani gubernur dalam keadaan terpaksa," ujarnya.Terkait kasus ini, saksi yang sudah diperiksa di antaranya, Direktur Bina Administrasi Pembangunan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Syahril Mahmud, mantan Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri dan dua orang wakilnya, Syahrial dan Titi Nazif Lubuk, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Rusdi Lubis, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muchlis Muchtar, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi Prof. Dr. Andi Hamzah, serta Anggota Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) Saldi Isra dan Oktavianus Rizwa sebagai pelapor. (nrl/)


Berita Terkait