Hal ini terlihat saat Prabowo berkampanye di Bandung, Jabar, Kamis (5/6/2014). Prabowo tetap menggunakan kemeja putih empat kantung namun tak ada lagi lambang garuda merah di dada kanannya.
Prabowo tak mengenakan kemeja putih berlambang garuda merah itu sejak makan malam bersama Ketum Golkar Aburizal Bakrie di RM H M Harris, Jl Asia Afrika, Bandung, Rabu (4/6/2014) malam. Ical pun tak mengenakan kemeja berlambang garuda merah saat makan sate kambing bersama Prabowo itu.
Penggunaan lambang burung Garuda memang diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu, disebutkan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
UU melarang siapa pun membuat gambar untuk identitas yang menyerupai Garuda Pancasila. Hal ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU tersebut dikukuhkan oleh Ketua MK Mahfud MD.
Dalam pasal 54 ayat 3 juga disebutkan: Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(van/nrl)











































