Penyampaian visi misi itu dianggap sebagai kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pihaknya mengajukan 21 pertanyaan kepada Hatta.
Lalu, apa hasilnya? "Tidak bisa dijawab sekarang, karena masih harus dikaji. Kajian, seperti apakah ada kalimat-kalimat ajakan itu," kata Muhammad kepada wartawan hari ini di gedung Bawaslu, jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Yang pasti menurut Muhammad, Hatta menjawab semua pertanyaan yang diajukan Bawaslu. Bahkan Hatta memberikan keterangan di bawah sumpah. Semua keterangan yangg diberikan kemudian dibuat berita acara, dan ditandatangani Hatta di atas materai.
"Kami sudah pegang statemen dan klarifikasinya," kata Muhammad. Namun dia belum berani menyimpulkan bahwa penyampaian visi misi pasangan Prabowo-Hatta itu sebagai pelanggaran kampanye.
Bawaslu menurut Muhammad akan memberikan kesimpulan setelah semua keterangan yang diperlukan terpenuhi. Setelah lengkap masih butuh waktu 3 hari lagi untuk mengkajinya. "Jadi kami punya waktu 5 hari," papar Muhammad.
Usai pemeriksaan, Hatta menegaskan saat menyampaikan visi misi di hadapan peserta rapat kerja Partai Demokrat tidak ada ajakan untuk memilih calon presiden tertentu.
"Tidak ada sama sekali dan tidak bersifat kampanye. Materinya sudah saya sampaikan semua. Substansinya. Klarifikasi sudah saya sampaikan," kata Hatta.
(erd/rmd)










































