Komnas HAM Minta Kivlan Zen Penuhi Panggilan, Ini Alasannya

Komnas HAM Minta Kivlan Zen Penuhi Panggilan, Ini Alasannya

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2014 04:24 WIB
Komnas HAM Minta Kivlan Zen Penuhi Panggilan, Ini Alasannya
Jakarta - Komnas HAM mengancan akan menggunakan kewenangan tertingginya yaitu memanggil paksa Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Pemanggilan mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ini diharapkan dapat menjawab tanda tanya besar mengenai keberadaan 13 aktivis yang dihilangkan paksa pada 1998 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, mengatakan dari keterangan yang kelak didapat dari Kivlan Zen, diharapkan dapat menetralisir isu mengenai dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penghilangan paksa tersebut.

Otto tidak mengkhawatirkan langkah yang ditempuh pihaknya ini dianggap sebagian orang sebagai bentuk penjatuhan salah satu kandidat yang berlaga di Pemilu nanti.

"Justru, kalau tidak ada tindakan dari Komnas HAM, dia (soal penghilangan paksa) akan menjadi konsumsi politik 100 persen. Dan dapat dipelintir menjadi black campaign," tegas Otto saat berbicang dengan detikcom, Rabu (4/6/2014).

Bila informasi tersebut sudah menjadi konsumsi politik dan dipelintir oleh pihak-pihak tertentu, kata Otto, maka hal itu justru malah dapat merugikan Capres yang didukung oleh Kivlan Zen.

Pemanggilan Kivlan sendiri adalah sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka laiknya pemanggilan paksa seorang tersangka. Dari Kivlan, Komnas HAM berharap mendapatkan gambaran penuh mengenai peristiwa yang menimpa 13 aktivis yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya tersebut.

Secara teknis, panggilan paksa yang akan dilakukan Komnas HAM adalah dengan mengirimkan surat kepada kepala pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dari situ, pengadilan akan mengeluarkan sikap apakah perlu atau tidaknya pemanggilan paksa. Hal ini seperti diatur di dalam pasal 95 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau jawaban Ketua Pengadilan Negeri dirasa perlu pemanggilan paksa, maka pengadilan akan menggunakan Polisi, karena polisi yang memiliki kewenangan pemanggilan paksa tersebut," papar Otto.

Polisi selanjutnya membawa pihak yang dipanggil paksa itu ke Komnas HAM. Setelah dirasa keterangan yang didapat dirasa cukup, maka Komnas HAM akan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.

"Di sana (Kejaksaan Agung), akan dilakukan penyelidikan ulang dan penetapan tersangkanya," terang Otto.

(ahy/iqb)


Berita Terkait