"(Laporan) Tim pengawasan, belum ada data di meja saya sementara. KPU juga kemungkinan belum punya," kata komsioner Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya, jadwal kampanye capres dan cawapres itu penting diketahui oleh Bawaslu untuk fungsi pengawasan. Karena meski berada dalam masa kampanye, capres cawapres terikat dengan aturan Undang-undang juga Peraturan KPU tentang kampanye.
Terkait keterlambatan penyerahan jadwal kampanye ini, Bawaslu menduga karena dengan dihapuskan sistem zonasi atau penentuan zona kampanye. "Konsekuensi logisnya kalau diberi kebebasan gini, koordinasinya susah," ujarnya.
"Semestinya sudah tersusun rapi paling tidak seminggu sebelumnya, sehingga fungsinya bisa maksimal dan media juga bisa mengontrol bagaimana berlangsungnya proses kampanye," imbuh Nasrullah.
Sementara itu, tim kampanye kedua pasangan capres dan cawapres memang beralasan keterlambatan penyerahan jadwal kampanye ke KPU dan Bawaslu, terkait dihapuskannya sistem zonasi. Mereka sudah merancang gambaran kampanye nasional capres cawapres, namun dihapuskannya zonasi alias kampanye yang dibebaskan, membuat tim menyusun ulang jadwal.
(bal/ahy)











































