Simpan 330 Kg Ganja Kering, Indra Dituntut Seumur Hidup

Simpan 330 Kg Ganja Kering, Indra Dituntut Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2014 00:48 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Setiawan alias Alex bin Dadang (26) dengan hukuman penjara seumur hidup. Indra duduk dikursi pesakitan karena kepemilikan ganja kering seberat 330,148 Kg.

Penangkapan merupakan pengembangan penyidik Polda Jabar terkait penangkapan Endang Hermawan alias Batak bin Eeng, 12 Oktober 2013 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Petugas saat itu menemukan ganja sebanyak 43,26 gram ganja. Tidak mau berhenti di penangkapan Endang, penyidik mengembangkan temuan tersebut dan keesokan harinya petugas mendapatkan Indra sebagai bandar besar ganja kering.

Indra ditangkap di kediamannya di Kampung Kedaung, Desa Rengas, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 00.30 WIB. Di kediaman Indra petugas mendapatkan tumpukan ganja kering dengan total berat

"Menurut keterangan pimpinan tim penangkap yakni AKP Yuni Purwati, ini merupakan penangkapan terbesar di Jabar, yaitu sebanyak 330,148 kilogram" kata JPU Titin Sumarni dalam sidang tuntutan di PN Cibinong, Rabu (4/6/2014).

Adapun sidang yang dipimpin majelis hakim M.Eri Justoansyah sebagai ketua, Iko Sujatmiko dan Dr Ronald Lumbuun masing-masing sebagai hakim anggota.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi," kata hakim.


(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads