"Saudara Tamsil, Syamsu Hilal kalau tidak salah," jawab Suswono menjawab pertanyaan penasihat hukum bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/6/2014).
Suswono menyebut kedua rekannya di Fraksi PKS itu juga mengembalikan duit yang diterima ke KPK. "(Anggota Komisi IV DPR) yang PKS pasti mengembalikan karena perintah fraksi. Yang namanya gratifikasi yang diterima pasti mengembalikan," tegas dia.
Suswono di persidangan mengaku menerima duit Rp 50 juta dan US$ 2 ribu dari Yusuf Erwin Faisal melalui pihak sekretariat komisi IV. Tri Budi Utami. Kepada Suswono, Yusuf Erwin menyebut duit terkait SKRT. Duit ini sudah dikembalikan ke KPK.
(fdn/mad)











































