Ma'ruf: Review UU No.32/2004 Bisa Gagalkan Pilkada Langsung
Selasa, 21 Des 2004 17:04 WIB
Jakarta - Review terhadap UU No.32/2004 tentang Pilkada berpotensi menggagalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung pada pertengahan 2005 nanti.Hal ini disampaikan Mendagri Mohammad Ma'ruf saat menanggapi rencana 20 KPU provinsi se-Indonesia untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis besok, disela raker gubernur se-Indonesia di Istana Negara, Jl. medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (21/12/2004)."Itu hak mereka (KPU provinsi), tapi perlu disadari di lapangan UU No.32/2004 perlu segera diimplemantasikan. Kalau UU-nya diamandemen bisa jadi kita batal melaksanakan Pilkada," tegas Ma'ruf. Padahal, lanjut dia, pada pertengahan tahun depan ada sekitar seratusan bupati dan walikota yang habis masa jabatannya. "Ini kan bisa menimbulkan kerawanan kepemimpinan di Indonesia," kata Ma'ruf.Aturan di dalam UU Pilkada yang akan di-judicial review oleh KPU provinsi diantaranya pasal 57 yang menyatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan Pilkada disampaikan kepada DPRD setempat. Aturan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU No.12/2003 tentang Pemilu yang menyatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan pemilu oleh KPU daerah disampaikan kepada KPU pusat.Untuk menghindari dispute penyampaian pertanggungjawaban di kemudian hari, maka 20 KPU provinsi berencana meminta agar aturan tersebut direview lagi.Ma'ruf sendiri menilai solusi terbaik dalam masalah ini adalah menjalankan terlebih dahulu aturan yang ada, dan sambil berjalan melakukan evaluasi-evaluasi. Dengan demikian kebutuhan di lapangan bisa terpenuhi.Ma'ruf juga melihat, ketentuan yang tercantum dalam pasal 57 bisa dihindari dengan memberikan penjelasan dalam peraturan pemerintah yang mengatur Pilkada.Sampai saat ini rancangan PP tersebut masih dalam tahap persiapan. Depdagri menargetkan pada Januari 2005, RPP itu sudah selesai dan pada Maret 2005 sudah sah menjadi PP. Sehingga saat itu pula pihaknya bisa segera melakukan sosialisasi UU dan PP tentang Pilkada kepada para pelaksana calon kontestan dan masyarakat umum.Ditambahkan, pelaksanaan Pilkada akan dimulai pada Juli 2005. Pada bulan ini sedikitnya ada 170 orang bupati dan walikota yang habis masa jabatannya. Dan, pada akhir 2005 nanti ada sekitar 225 kepala daerah yang harus diganti. "Jumlah ini terdiri dari 11 orang gubernur dan sisanya adalah bupati dan walikota," katanya.
(umi/)











































