"Panggilan berikutnya sama dengan pemanggilan terdahulu. Minggu ini kita akan lihat apakah ada keinginan dari yang bersangkutan untuk hadir. Setelah itu kalau tidak hadir kita akan pemanggilan paksa. Memohon kepada ketua pengadilan untuk pemanggilan paksa," jelas Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Sudah dua kali dipanggil Kivlan tak juga datang ke Komnas HAM. Pihak Komnas HAM juga sudah meminta bantuan Pengadilan NegerI Jakarta Pusat terkait panggilan paksa. Kivlan akan dimintai keterangan terkait keterangannya ke sejumlah media bahwa dia tahu soal 13 aktivis yang hilang.
"Pada prinsipnya kita tidak mau berandai-andai. Yang jelas penggunaan panggilan paksa adalah kewenangan maksimum yang ada di Komnas HAM," tuturnya.
"Pada surat kedua kita sudah menyebutkan akan melakukan pemanggilan paksa apabila tidak dipenuhi. Kita baik-baik dulu, kalau tidak datang akan kita panggil paksa," tambahnya.
Otto juga menegaskan, pemanggilan ini hanya sebatas sebagai saksi bukan sebagai tersangka. Kivlan diminta kooperatif.
"Seolah-olah ada kesan kalau pemanggilan seperti ini, dia itu jadi tersangka. Komnas HAM jadi momok. Mungkin ada hal seperti itu. Padahal kan tidak. Kita masih penyelidikan. Jangan jadi momok kalau ada pemanggilan. Mungkin dia bisa saja jadi ksatria HAM kalau datang," tutupnya.
(bar/ndr)











































