Hal ini terungkap dalam sidang sengketa hasil Pileg 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2014). Kesalahan ini diakui dihadapan Panel II yang terdiri dari hakim konstitusi Arief Hidayat, Patrialis Akbar dan Anwar Usman.
"Tentang perbedaan angka memang kami akui ada perbedaan angka di DA1 tertulis 458 suara, setelah pleno di Kabupaten tertera 358 suara," kata anggota KPU Provinsi Sulut Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggaraan Ardiles MR Mewoh dalam persidangan.
"Ini terjadi kesalahan penghitungan yang benar harusnya caleg (PAN) nomor urut 2 mendapat 299 suara. Tapi karena salah input jadi terkoreksi 100 suara menjadi 199 suara," tambahnya.
Kesalahan input ini, menurut Ardiles, berasal dari KPU Kabupaten Minahasa Utara. Baru terungkap pun saat disengketakan di MK, bukan saat penghitungan di tingkat provinsi oleh KPU Sulut.
βBaru diketahui saat ada gugatan ke MK,β ujar Ardiles.
Walau adanya 100 suara yang hilang, caleg PAN itu tetap tidak lolos menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut. Hal ini karena perbedaan jumlah suara antara nomor urut 1 dengan nomor urut 2 milik caleg tersebut.
"Kesalahan input data ini tak berpengaruh pada perolehan kursi bagi PAN di tingkat DPRD Provinsi. Partai Nasdem memperoleh 10.168 suara, sedangkan total suara untuk PAN adalah 9.790 suara," ujar Ardiles.
"Meski telah ditambahkan dengan 100 suara yang salah di input sebelumnya, tetap saja jumlahnya hanya 9.890 suara. Tak berpengaruh pada perolehan kursi karena masih ada selisih suara sekitar 200," tutupnya.
(vid/asp)











































