"Tidak, itu sudah aman. Kami sudah berkonsultasi jauh-jauh hari," kata jubir tim pemenangan Prabowo-Hatta, Nurul Arifin, kepada detikcom, Rabu (4/6/2014).
Pemasangan lambaga garuda berwarna merah itu punya tujuan tersendiri. Lambang itu dipasang untuk menunjukkan ideologi koalisi merah-putih pengusung Prabowo-Hatta yakni Pancasila.
"Kami ingin mengatakan bahwa posisi kami jelas untuk Garuda Pancasila. Kita ingin yang lain tahu jika berkoalisi dengan kami maka kita harus sepakat pada Pancasila," kata Nurul.
Penggunaan Burung Garuda diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu, disebutkan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan: Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(van/try)











































