Bukti itu terkait bukti serta saksi penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan yang diajukan pihak KPUD. Laras menambahkan, lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva telah memberikan respon positif dan proporsional terhadap bukti formulir C1 yang diajukan Golkar.
Laras menilai bukti-bukti yang diajukan pihak KPUD Jaksel sangat tidak memuaskan. Sebab tidak didukung dengan bukti akurat seperti soal form C1 yg harus ditandangani dengan sejumlah saksi dengan nama jelas.
Menurut Laras, bukti-bukti perolehan suara Partai Golkar pada salah satu TPS di Dapil VIII Jaksel dengan formulir C1 berhologram dan dari website KPU lengkap dengan tanda tangan berikut nama-nama petugas KPPS dan saksi-saksi dari partai. Namun formulir C1 yang diajukan termohon, di TPS yang sama, hanya ada 2 tanda tangan tanpa nama jelas siapa yang menandatangani.
"Berangkat dari bukti inilah Golkar semakin yakin, form C1 yang diajukan penyelenggara pemilu untuk penghitungan berjenjang hinggga ke penetapan suara di KPUD patut diduga C1 aspal (asli tapi palsu)" ungkap Laras, Rabu (4/6/2014).
Pengacara pemohon, Mohammadin Toatubun menjelaskan bukti formulir C1 di website KPU merupakan bukti sahih berdasarkan Peraturan MK No 1/ tahun 2014 tentang Tata Cara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.
Hal itu diperkuat berdasarkan pasal 181 ayat 4 UU No 8/2012 tentang Pemilu menyatakan anggota legistlatif secara tegas menyebutkan bahwa berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani KPPS dan saksi peserta pemilu merupakan dokumen negara yang wajib diamankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara berdasarkan UU N0 15 /2011 tentang Pemilu yang menganut asas luber dan jurdil serta menganut asas penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, transparan, akuntabel dan asas publisitas.
"Oleh karena itu, formulir C1 website KPU online merupakan bukti yang sahih, yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan formulir C1 di semua TPS di Dapil VIII Jaksel, "tegas Mohammadin Toatubun.
Tim Golkar menengarai kemungkinan kecurangan massif terjadi di tingkat kelurahan. Hingga akhirnya suara Golkar yang seharusnya 65.281 suara berdasarkan website KPU online, ternyata hanya 60.859 suara hasil rekapitulasi yang telah disahkan KPU sebelumnya. Jika gugatan suara partai Golkar Dapil VIII dikabukan, maka seharusnya Partai Golkar akan mendapatkan 2 kursi di DPRD DKI Jakarta.
(vid/asp)











































