Menurut Kepala Seksi Propam Polres Jakut, Kompol Santoso, pemeriksaan baru berjalan hari ini dengan memeriksa Arifin sebagai saksi. Sementara pemeriksaan terhadap penyidik yang dilaporkan akan dilakukan selanjutnya.
"Kita baru periksa saksi. Terlapor nanti kita periksa," kata Santoso kepada detikcom, Rabu (4/6/2014).
Usai pemeriksaan selama empat jam terhadap Arifin, Santoso belum bisa membeberkan kejanggalan yang akan ditindaklanjuti Propam, selain 2 nama penyidik yang diduga melanggar kode etik.
"Belum ada. Kita lihat dulu penyelidikan," ujar Santoso.
Santoso menyayangkan Arifin baru melaporkan dugaan pelanggaran kode etik seminggu sebelum kasusnya disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal jika ia melaporkannya lebih dini, maka lebih baik.
"Berkasnya itu tinggal sidang di pengadilan minggu depan. Kok baru dilaporkan sekarang?" kata Santoso menyesali.
Secara terpisah, kuasa hukum Arifin, Irfan Aghasar menyebutkan, keterangan yang diambil Propam untuk bahan sidang kode etik seorang penyidik Polres Jakut. Termasuk kejanggalan penggunaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
"Propam akan investigasi pelanggaran kode etik profesi," ujar Irfan.
Arifin sempat dibela oleh puluhan mahasiswa dan belasan dosen Untag saat berkasnya sudah P21. Ayah dari 2 anak itu sempat merasakan dinginnya penjara selama 12 hari. Kasusnya mencuat pada 22 November 2013 lalu, ketika Arifin melarang sekelompok orang masuk ke lahan milik Untag.
Sekelompok pria itu tidak terima lalu melaporkan Arifin ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Namun belakangan, penyidik mengubahnya ke penganiayaan tanpa dilengkapi bukti visum.
(vid/asp)











































