"Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa tapi saya pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga 2 ribu dollar Amerika," kata Suswono bersaksi untuk bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Duit ini diterima Suswono dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat komisi IV Tri Budi Utami. "Saya tanya ke Pak ketua pemberian apa, Beliau secara spontan mengatakan SKRT," jelasnya.
Duit Rp 50 juta dan US$ 2 ribu diterima bersamaan pada September 2007. Yusuf Erwin saat dikonfirmasi Suswono tidak menyebut nama Anggoro Widjojo yang perusahannya menjadi penyedia SKRT di Kemenhut.
"Dia tidak menyebut nama, SKRT saja," ujarnya menegaskan duit yang diterima kemudian diserahkan ke KPK.
(fdn/aan)











































