Arifin didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan Propram Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/6/2014). Selama 4 jam penyidik Propam memeriksa dirinya.
"Ada berkas perkara itu ternyata banyak kejanggalan, jadi propam hari ini minta penjelasan," kata Arifin usai pemeriksaan.
Arifin datang dengan pakaian safari warna hijau tua dan mengenakan peci merah. Kerut di kulit wajahnya yang berwarna sawo matang menghiasi keheranannya atas surat kesediaan tak didampingi kuasa hukum yang tidak ditandatangani dirinya.
"Surat tidak mau didampingi pengacara, paraf saya tidak sama di surat tidak didampingi pengacara. Itu pemalsuan. Handphone disita, tidak bisa hubungi keluarga," kata Arifin.
Sementara itu, kuasa hukum Arifin, Irfan Aghasar menambahkan, keterangan yang diambil Propam untuk bahan sidang kode etik seorang penyidik Polres Jakut. Termasuk kejanggalan penggunaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang di PN Jakut satu minggu dari sekarang. Propam akan investigasi pelanggaran kode etik profesi," ujar Irfan.
Arifin sempat dibela oleh puluhan mahasiswa dan belasan dosen Untag saat berkasnya sudah P21. Ayah dari 2 anak itu sempat merasakan dinginnya penjara selama 12 hari. Kasusnya mencuat pada 22 November 2013 lalu, ketika Arifin melarang sekelompok orang masuk ke lahan milik Untag.
Sekelompok pria itu tidak terima lalu melaporkan Arifin ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Namun belakangan, penyidik mengubahnya ke penganiayaan tanpa dilengkapi bukti visum.
(vid/asp)











































