Suswono yang datang pukul 13.10 WIB, Rabu (4/6/2014) hanya berkomentar singkat kepada wartawan. Menurutnya dia tidak hadir dalam persidangan pekan lalu karena berada di luar negeri.
"Minggu lalu nggak hadir masih di Turki," ujarnya.
Namun Suswono menolak menjawab ditanya seputar duit yang diterima dari Anggoro. "Nanti saja ya di persidangan," ujarnya bergegas masuk ke ruang tunggu saksi.
Dalam dakwaan disebutkan Suswono saat menjadi anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 ikut menerima duit. Dipaparkan dalam dakwaan Anggoro yang mengetahui dokumen anggaran 69 telah dikirim ke Depkeu pada 1 Agustus 2007 meminta David Angkawidjaya anak terdakwa untuk memberikan sejumlah uang ke Yusuf Erwin Faishal.
Atas permintaan Anggoro, David menghubungi Yusuf Erwin Faishal yang kemudian diminta menghubungi Tri Budi Utami. Selanjutnya David Angkawidjaya menemui dan memberikan sejumlah uang dari terdakwa kepada HM Yusuf Erwin Faishal melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.
Uang kemudian dibagi-bagikan oleh Yusuf Erwin Faishal kepada anggota Komisi IV antara lain Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta.
(fdn/aan)











































