Mentan Suswono Jadi Saksi Anggoro Widjojo

Mentan Suswono Jadi Saksi Anggoro Widjojo

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2014 13:39 WIB
Mentan Suswono Jadi Saksi Anggoro Widjojo
Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menjadi saksi untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Suswono bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR terkait perkara dugaan suap pengesahan anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kementerian Kehutanan.

Suswono yang datang pukul 13.10 WIB, Rabu (4/6/2014) hanya berkomentar singkat kepada wartawan. Menurutnya dia tidak hadir dalam persidangan pekan lalu karena berada di luar negeri.

"Minggu lalu nggak hadir masih di Turki," ujarnya.

Namun Suswono menolak menjawab ditanya seputar duit yang diterima dari Anggoro. "Nanti saja ya di persidangan," ujarnya bergegas masuk ke ruang tunggu saksi.

Dalam dakwaan disebutkan Suswono saat menjadi anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 ikut menerima duit. Dipaparkan dalam dakwaan Anggoro yang mengetahui dokumen anggaran 69 telah dikirim ke Depkeu pada 1 Agustus 2007 meminta David Angkawidjaya anak terdakwa untuk memberikan sejumlah uang ke Yusuf Erwin Faishal.

Atas permintaan Anggoro, David menghubungi Yusuf Erwin Faishal yang kemudian diminta menghubungi Tri Budi Utami. Selanjutnya David Angkawidjaya menemui dan memberikan sejumlah uang dari terdakwa kepada HM Yusuf Erwin Faishal melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.

Uang kemudian dibagi-bagikan oleh Yusuf Erwin Faishal kepada anggota Komisi IV antara lain Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads