Baznas: Tak Sinkron dengan UU Pajak, Zakat Belum Optimal
Selasa, 21 Des 2004 16:37 WIB
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bertemu dengan Presiden SBY. Baznas menyampaikan salah satu kendala pengumpulan zakat karena belum sinkronnya UU zakat dengan UU pajak. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengawas Basnaz Muchtar Zarkasyi dalam jumpa pers usai bertemu Presiden SBY di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/12/2004).Muchtar menjelaskan salah satu kendala pengoptimalan pengumpulan zakat dari masyarakat adalah belum sinkronnya pelaksanaan aturan dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang zakat dengan UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak. Aturan yang dimaksud adalah pengurangan biaya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan nilai zakat yang dibayarkan."Di dalam dua UU itu, secara eksplisit disebutkan bahwa zakat mengurangi biaya pajak. Tetapi dalam pelaksanaannya ini belum berjalan," kata Muchtar.Menurut dia, sistem pengurangan biaya pajak berdasarkan nilai zakat bukan berarti nilai pajak yang harus dibayarkan berkurang sebab nilai pajak yang ditagihkan tetap berdasarkan nilai harta wajib pajak. Di Malaysia, sistem tersebut sudah diterapkan dengan baik. Buktinya, nilai perolehan pajak negara justru semakin bertambah.Dengan demikian, lanjut Muchtar, pemerintah tidak perlu khawatir perolehan pajaknya akan berkurang karena masyarakat justru akan semakin termotivasi membayar pajak karena merasa sudah mendapat intensif atau keringanan pajak dengan membayar zakat."Jadi masyarakat akan semakin berlomba-lomba membayar zakat karena merasa hartanya dibersihkan dengan membayar pajak," imbuhnya.Lebih lanjut, Muchtar mengatakan kendala utama penerapan aturan tersebut secara konsisten belum terintegrasinya sistem administrasi antar lembaga dan masih rendahnya koordinasi antar instansi guna mensinkronkan program kerjanya.Untuk itu, Baznas akan mempelopori dengan mempersiapkan infrastruktur penerimaan zakat dari masyarakat, baik dari sisi komputerisasi, akuntansi dan pemberian nomor pokok wajib zakat.Dalam kesempatan itu, Baznas melaporkan kepada Presiden SBY perolehan zakat 2004 mencapai Rp 4,5 miliar. Jumlah tersebut meliputi sedekah dan infaq. Meski mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Perolehan tahun 2004 masih jauh dari target sebesar Rp 7 miliar.Karena itu, Baznas akan melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya zakat.Baznas juga mengusulkan agar sebagai lembaga yang dibentuk dengan UU, posisinya disejajarkan dengan badan pemerintah lainnya, seperti BKKBN. Kegiatan pos pendanaan operasional dialokasikan dari APBN, bukan dari pos Departemen Agama.
(aan/)











































