"Sepertinya besok kalau tidak salah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II tentang persiapan pilpres di gedung DPR, Rabu (4/6/2014).
Muhammad mengatakan, dalam pemeriksaan besok, Bawaslu akan memastikan kapasitas Ali menghadiri acara KPU tersebut. Sebab dalam undang-undang, pejabat negara dilarang terlibat dalam aktifitas politik, apalagi sebagai anggota tim pemenangan.
"Ya namanya pejabat negara, hakim, ketua BPK, anggota BPK tidak bisa karena itu undang undang. Jadi kami akan pastikan dulu kehadiran beliau kemarin itu sebagai apa. Kalau dilihat dari undang-undang ya tidak bisa. Jadi timses atau apapun namanya terkait dengan pilpres atau pileg karena itu undang-undang bukan kemauan pihak manapun, sehingga penting untuk mengundang dia," jelas Muhammad.
Sebagaimana diketahui, Ali Masykur Musa tercatat sebagai anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta. Padahal saat ini masih berstatus sebagai pejabat negara, yakni anggota BPK. Ia sempat 'cuti' dari BPK saat mengikuti konvensi capres Demokrat. Bawaslu mendapati kehadirannya saat pengundian nomor urut capres di KPU Minggu (2/6) kemarin.
(rmd/erd)











































