Sikap Mahfud Md itu tertuang dalam putusan MK No 4/PUU-X/2012 halaman 50. Saat itu dia mengadili UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pemohon salah satunya memohon pasal pasal 57 huruf c untuk dihapus.
Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara. Atas permohonan itu, Mahfud menolak menghapusnya.
"Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna (nilai) lambang negara Garuda Pancasila," kata MK di putusan No 4/PUU-X/2012 halaman 50 yang diketok oleh Ketua MK Mahfud MD seperti detikcom kutip dari website MK, Rabu (4/6/2014).
Menurut Mahfud Md, pasal 57 huruf c tidak dimaksudkan untuk mengekang hak-hak warga negara dalam menggunakan lambang negara. Penggunaan bentuk-bentuk yang sama atau mirip sebagai lambang perseorangan, parpol, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan, memunculkan potensi kerugian bagi warga negara secara keseluruhan.
"Kemiripan atau kesamaan bentuk lambang antara negara dengan perseorangan atau organisasi lain di luar negara, akan memunculkan anggapan bahwa negara dan pihak bukan negara memiliki kemiripan atau kesamaan dalam berbagai hal," ujar Mahfud yang diamini oleh 8 hakim konstitusi lainnya.
"Sehingga menimbulkan kerancuan," sambung Mahfud yang menanggalkan jubah hakim konstitusinya sejak akhir Maret 2013 lalu.
Lebih lanjut MK menegaskan tindakan hukum dari dua pihak yang memiliki lambang sama atau mirip, akan dianggap sama dan citranya akan saling dipertukarkan. Hal di atas bisa menjadi berbahaya manakala dalam relasi antarpengguna lambang yang sama terdapat tujuan yang berlawanan.
"Masyarakat akan mengalami kebingungan atau kerancuan dalam mengidentifikasi siapa yang melakukan suatu tindakan tertentu. Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda pancasila," cetus Mahfud.
Setelah tidak lagi menjabat Ketua MK, Mahfud Md lalu kembali berkecimpung di dunia politik. Sempat akan ikut Konvensi Partai Demokrat, lalu berlabuh ke PKB, kini Mahfud berlabuh ke koalisi Prabowo-Hatta. Setahun berlalu, kini Mahfud memakai baju yang dulu dilarangnya digunakan yaitu ada gambar yang menyerupai lambang negara.
(asp/van)