KPU telah mengirimkan surat kepada tim sukses masing-masing capres untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kampanye. Tim sukses wajib menyerahkan laporan tujuh hari sebelum kampanye dilaksanakan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ketentuan ini diterapkan untuk mendorong partisipasi aktif dari tim sukses capres dan cawapres. "Kalau perencanaan itu yang paling baik partisipatif, kita mengingankan dua pasang calon ini bisa melakukan penjadwalan sesuai kebutuhan," kata Husni kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta Rabu (4/6/2014).
KPU menurut Husni akan berperan dalam hal sinkronisasi jadwal yang diajukan oleh dua pasang capres cawapres. Misalnya jika terjadi perencanaan yang tempatnya bersamaan antara dua pasangan capres.
"Karena kan cuma dua pasang calon, Indonesia luas kenapa harus diatur?," kata Husni.
(erd/van)











































