Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Maryoto Sumadi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas Imigrasi Jakarta Selatan dan di-crosscheck dengan pihak terkait seperti Ditjen PAUDNI Kemendikbud dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, izin tinggal para guru JIS tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di sekolah internasional tersebut.
"Sehingga sesuai dengan UU Imigrasi no 6 tahun 2011 mereka diduda melakukan pelanggaran keimigrasian. Sanksinya meninggalkan wilayah Indonesia," jelas Maryoto saat dihubungi detikcom, Rabu (4/6/2014).
Maryoto mengatakan, rencananya para guru tersebut akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing pada Jumat (6/6/2014) lusa. Dan pihak Imigrasi sudah memberitahukan hal tersebut ke para guru-guru JIS tersebut.
"Mereka sudah diperiksa dan diberitahukan. Mereka sudah akomodir dan beli tiket pulang juga," jelas Maryoto.
(spt/nwk)











































