"Ya saya kira biar pihak pengawasan Bawaslu yang melakukan itu, mereka saya dengar akan memanggil yang bersangkutan untuk di proses," kata Hadar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
KPU nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terhadap kasus ini. Hadar sendiri tidak menjelaskan tentang sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Ali Masykur.
"Saya kira itu administratif ya tentang ini, tapi kita lihat saja kebijakan memprosesnya dan kami mengikuti saja disana. Kami juga dipanggil, diminta keterangan, dan hasil dari Bawaslu itu yang akan kita tindaklanjuti," ujarnya.
Ali Masykur tercatat sebagai anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta. Ia sempat 'cuti' dari BPK saat mengikuti konvensi capres Demokrat. Bawaslu mendapati ia hadir saat pengundian nomor urut capres di KPU Minggu (2/6).
Pihak Bawaslu sendiri akan memanggil Ali karena Undang-undang melarang anggota BPK jadi tim kampanye capres cawapres.
"Bawaslu akan panggil Ali Masykur Musa dan memintai keterangan bagaimana posisi beliau dalam kehadiran di KPU kemarin," kata anggota Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jl MH Thamrin, Senin (2/6/2014).
Nasrullah mengatakan, Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden melarang pimpinan dan anggota BPK menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Jika terbukti maka bisa terancam pidana.
(trq/trq)











































