"Lanjutkan reformasi birokrasi dan perbaikan administrasi kepedudukan. Birokrasi yang integritas dan kompetensinya bermasalah adalah sarang korupsi," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (4/6/2014).
"Itu sebabnya diusulkan untuk konsentrasi pada refromasi pelayanan publik, kepegawaian, aparat pengawasan internal dan pengelolaan APBN dan APBD," tambahnya lagi.
Isu pokok lainnya yang tak jadi sorotan yakni konstitusi yang dikorupsi. Bambang menjelaskan, negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyat. Namun konstitusi tidak dilakukan secara maksmial.
"Misalnya pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian belum dilaksanakan secara penuh. Begitu juga pasal konstitusi lainnya," terangnya.
Kemudian juga, pembukaan dan pasal-pasal konstitusi terus menerus "dihajar" dengan sikap dan perilaku materialisme, hendonisme dan pragmatisme yang berujung pada krisis martabat kebangsaan.
"Dan juga secara langsung mengakibatkan penderitaan rakyat. Inilah akibat dari korupsi ideologi dan konstitusi di mana kekuasaan mengakibatkan setidaknya membiarkan amanah dan mandat utamanya untuk memuliakan rakyat, bangsa, dan tanah airnya," tutupnya.
(fjp/ndr)