Soal Garuda di Dada Kanan, Tim Prabowo-Hatta: Ini Bukan Simbol Negara

Soal Garuda di Dada Kanan, Tim Prabowo-Hatta: Ini Bukan Simbol Negara

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2014 11:08 WIB
Jakarta - Tim Pemenangan Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa lambang garuda berwarna merah yang dipasang di dada sebelah kanan baju putih yang biasa dipakai oleh pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak merepresentasikan lambang negara. Oleh sebab itu, lambang garuda itu tidak masalah dipasang di sebelah kanan meski UU mengatur di sebelah kiri.

"Simbol negara kan harus lengkap, ini kan tidak. Kalau simbol kan warnanya sama dan juga ada tulisannya Bhinneka Tunggal Ika," kata Wakil Ketua Bidang Strategi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Romahurmuziy saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/6/2014).

Politisi yang akrab dipanggil Romi ini menuturkan 3 alasan mengapa Tim Prabowo-Hatta memasang lambang garuda merah di baju mereka.

"Pertama, ini bukan kontestasi tapi upaya utuk mengingatkan kembali bahwa garuda Pancasila sebagai simbol yang mempersatukan. Kedua, di atas segala hiruk pikuk dengan plus minusnya, kita harus berjuang satu tujuan yang sama yaitu menerbangkan simbol negara di atas bangsa-bangsa di dunia. Yang ketiga, kalau dilihat kan stickernya merah di atas putih. Jadi di tengah hiruk pikuk, kita tetap dengan naungan Sang Saka Merah Putih," ujar pria yang menjabat sebagai Sekjen PPP ini.

Selain tiga alasan tersebut, Romi mengaku tidak ada sebab khusus mengapa lambang garuda merah tersebut harus dipasang di dada kanan. Pihaknya tetap berkukuh tidak akan memindahkannya ke sisi kiri.

Penggunaan Burung Garuda diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu, disebutkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam pasal 52 huruf e disebutkan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.

Lantas bagaimana pemakaian lambang negara Garuda Pancasila dalam baju? Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan:

Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads