JK Jadi Saksi Meringankan Eks Sekjen Kemlu di PN Tipikor

JK Jadi Saksi Meringankan Eks Sekjen Kemlu di PN Tipikor

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2014 10:23 WIB
JK Jadi Saksi Meringankan Eks Sekjen Kemlu di PN Tipikor
Jakarta - Mantan Wapres Jusuf Kalla hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. JK menjadi saksi meringankan untuk bekas Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.

"Saya ke sini untuk saksi meringankan. Ini tanggung jawab sebagai atasan," kata JK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Sudjanan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005. Dia didakwa menyalahgunakan duit pelaksanaan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional dengan taksiran kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 11,091 miliar.

Dalam dakwaan dipaparkan selain menunjuk langsung PCO dan menggelembungkan biaya kegiatan, jaksa juga menyebut, Sudjadnan memanipulasi 7 (tujuh) laporan kegiatan pertemuan dan sidang-sidang internasional.

Kegiatan itu di antaranya Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme di Hotel Grand Hyatt Bali pada 3-5 Februari 2004. Pertemuan ke 29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta 31 Mei-4 Juni 2004. Pertemuan/Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara/Youth and Poverty in South East Asia di Hotel Melia Purosani Yogyakarta 2-5 Agustus 2004, sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Bali Intercontinental 14-16 Desember 2004, Dialogue on Interfaith di Yogyakarta 3-10 Desember 2004, Senior Official Meeting (SOM) ASEAN untuk Asia Erurope Meeting (ASEM) pada 15-23 Desember 2004 di Bali, dan SOM I Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika pada 29 Maret-5 April 2005 di Hotel Borobudur Jakarta, dengan cara seolah-olah menggunakan PCO.

Padahal Sudjadnan melaksanakan sendiri tanpa menggunakan PCO.

(fdn/mad)


Berita Terkait