Polda Sulsel Tahan 58 Tersangka Illegal Logging
Selasa, 21 Des 2004 16:05 WIB
Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan 58 tersangka terkait dengan kasus illegal logging. Ada oknum polisi dan dinas kehutanan yang turut dijadikan tersangka. Hal ini dikatakan Kapolda Sulsel Irjen Pol Saleh Saaf usai berbicara di Rapat Kordinasi Persiapan Hari Natal dan Tahun Baru di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/12/2004)Menurut Saleh Saaf, 58 orang ini ditahan karena cukup signifikan terlibat dalam kasus illegal logging. Sejumlah orang yang ditahan ini terdiri dari pihak perusahaan, oknum polisi dan oknum dari dinas kehutanan."Polisi yang terlibat, sudah kita copot. Oknum dari dinas kehutanan ada 4 orang sudah kita tahan," ujar Saleh. Kapolda tidak menyebutkan pangkat oknum polisi yang terlibat.Selain itu, Saleh juga tidak membantah adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus penebangan liar di Sulsel. "Kemungkinannya ada. Yang biayai serta oknum terlibat masih kita selidiki," ucapnya.
(asy/)











































