Narapidana di Lapas Pekalongan Kendalikan Pengedar Sabu di Semarang

Narapidana di Lapas Pekalongan Kendalikan Pengedar Sabu di Semarang

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 18:13 WIB
Narapidana di Lapas Pekalongan Kendalikan Pengedar Sabu di Semarang
Semarang - Ariyanto (39) warga Jagalan, Semarang ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang beserta barang bukti sabu senilai Rp 150 juta yang akan diedarkan. Dari hasil penyelidikan, ternyata Ariyanto dikendalikan narapidana di Lapas Pekalongan.

Kasat Resnarkoba AKBP Iskandar Sitorus mengatakan Ariyanto memang sudah lama menjadi target penindakan karena banyak warga yang curiga dengan kegiatan pengangguran itu. Menurut laporan, Ariyanto kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar Semarang.

"Kami mendapat laporan dan kami selidiki, ternyata dia sering mengedarkan sabu di Semarang," kata Iskandar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/6/2014).

Ariyanto ditangkap di Jalan Karangayar, Semarang Tengah, hari Senin (2/6) kemrin sekitar pukul 02.00 saat akan mengedarkan sabu. Ia kemudian digiring ke rumahnya dan didapati sabu seberat 83 gram dengan nilai Rp 150 juta.

"Kami menemukan sabu 83 gram, disimpan di boks handphone," pungkasnya.

Saat dimintai keterangan, ia mengaku mulai mengedarkan sabu sejak keluar dari Lapas Pekalongan enam bulan lalu. Selama mengedarkan narkoba, ia diperintah seseorang berinisial K yaitu narapidana yang masih berada di Lapas Pekalongan melalui telepon seluler.

Tersangka mengatakan ia diarahkan oleh K untuk meletakkan pesanan di suatu tempat, setelah transaksi terjadi ia mendapat keuntungan Rp 50 ribu setiap 1 gram, sedangkan ia bisa menjual 20 gram sabu per hari.

"Satu gram dapat Rp 50 ribu. Cuma di wilayah Semarang," aku Ariyanto.

Akibat perbuatannya ia terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan timbangan elektronik dan handphone tersangka.

(alg/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads