Kepala Desa dan Perangkatnya Tak Boleh Ikut Kampanye Pilpres

Kepala Desa dan Perangkatnya Tak Boleh Ikut Kampanye Pilpres

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 17:09 WIB
Kepala Desa dan Perangkatnya Tak Boleh Ikut Kampanye Pilpres
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan semua aparatur negara untuk tidak mengikuti pelaksanaan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Larangan ini juga berlaku bagi kepala desa dan perangkatnya.

Peringatan ini disampaikan terkait pelaksanaan kampanye pilpres yang akan dimulai Rabu (4/6/2014) besok. "PNS, anggota TNI dan Polri serta perangkat desa, kepala desa, anggota permusyawaratan desa tidak ikut kampanye," kata Gamawan Fauzi di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (3/6/2014).

Gamawan berharap Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Panwaslu memahami dan bisa menegakkan aturan tersebut. Sehingga bila menemukan ada pejabat atau aparatur negara yang terlibat aktivitas kampanye bisa segera ditindak.

Sementara untuk kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diperbolehkan mengikuti kampanye. Syaratnya harus mengikuti peraturan yang berlaku, yakni cuti atau dilakukan pada saat hari libur kerja.

Kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya. "Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus menjalani cuti," kata Gamawan.

(tfn/erd)


Berita Terkait