Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/6/2014), Agus terdaftar sebagai juru kampanye PD pendukung caleg dari Dapil VI Sapuran dan Kapil yaitu Eko Purnomo. Saat Eko berorasi di lapangan Tanjungsari, Sapuran, pada 16 Maret 2014, Agus pun hadir mendampingi Eko.
Tak hanya mendampingi, Agus juga membagikan kaos putih biru bergambarkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada massa parpol tersebut. Ia kemudian turut menemani Eko satu mobil menuju Borobudur untuk kembali berkampanye.
Atas perbuatannya, guru Bimbingan Konseling (BK) SMA I Sapuran itu dinilai jaksa melanggar Pasal 278 juncto Pasal 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Namun anehnya, Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo membebaska Agus pada tanggal 16 April 2014 lalu.
Jaksa tak menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Harapan jaksa terkabul, karena PT Semarang sependapat bahwa Agus sebagai PNS tidak bersikap netral dalam Pileg 2014 lalu. Buktinya adalah surat pengantar Partai Demokrat No 33.07.07/DPC-PD/II/2013. Alhasil keputusan PN Wonosobo dibatalkan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 1 juta. Menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani apabila dalam 6 bulan masa percobaan ada penetapan lain yang menyatakan Terdakwa melanggar hukum," putus ketua majelis hakim tinggi Hardjono bersama Fathurrahman dan Sularso pada tanggal 24 April 2014.
(vid/asp)











































