"Ada persoalan yang harus dipikirkan , jalan nasional tidak boleh ERP. Padahal Jalan Gatot Subroto (yang merupakan jalan nasional) sudah jaringan jalan dalam kota," ujar Kadishub DKI M Akbar.
Hal ini disampaikan Abar di sela-sela dialog publik bertajuk 'Mengukur Efektifitas Penerapan ERP Dalam Mengurangi Kemacetan di Jakarta' di Hotel Oria, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Sedangkan menurut Akbar, ruas jalan ini akan menjadi masalah jika tidak mendapatkan sistem ERP. Sebab, jalan Gatot Subroto menghubungkan Jakarta dengan kota lainnya.
"Ya sudahlah ubah saja, kan tinggal keputusan menteri," kata Akbar.
"Kalau memang perlu (diberlakukan ERP) nanti bisa saja kami usulkan pengubahan status (menjadi jalan provinsi)," imbuhnya.
Selain kriteria bukan jalan nasional, kriteria lainnya adalah ruas jalan itu memiliki dua jalur di mana masing-masing jalur memiliki dua lajur.
"Harus ada jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal," kata Akbar.
Akbar menilai kedua lintasan yang akan diujicoba pada Juli nanti yakni Lintasan Blok M-Kota memiliki bus TransJ yang memadai.
"Hanya perlu ditambah lagi armadanya. Kalau jalurnya, sudah relatif steril," imbuhnya.
(sip/aan)











































