Sidang PK Pande Ditunda Kamis

Sidang PK Pande Ditunda Kamis

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 15:39 WIB
Jakarta - Sidang untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali putusan Pande Lubis, terpidana 4 tahun kasus cessie Bank Bali untuk kedua kalinya ditunda. Alasannya sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tanggapan.Penundaan sidang disampaikan Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/12/2004). Sidang tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung singkat. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim sempat menegur JPU yang kembali belum siap memberikan tanggapan. "Saya juga sibuk. Semua punya kesibukan masing-masing. Kalau hari Kamis gimana?" ujar Johanes. JPU dan kuasa hukum Pande menyepakati usulan hakim dan sidang pun ditutup. Pande Lubis, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengajukan PK karena menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 4 tahun dirinya bersifat politik. Pengacara Pande, Asfifuddin mengaku mempunyai sejumlah bukti baru (novum) yang mendukung kliennya tidak bersalah. Novum itu yakni putusan MA yang membebaskan dua terdakwa lainnya dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar, yakni vonis Djoko Tjandra, direktur PT Era Giat Prima (EGP) dan vonis mantan Gubernur BI Sjahril Syabirim.Pengacara menilai terjadi pertentangan putusan dalam kasus Bank Bali. Dijelaskan, dalam putusan MA yang membebaskan Djoko, sebagai pihak yang menerima pencairan bank Bali, disebutkan tagihan Bank Bali ke BPPN merupakan hak Bank Bali yang sah. Sementara dalam putusan Pande dinyatakan tagihan Bank Bali itu tidak sah karena terlambat didaftarkan. Selain vonis itu, pengacara juga akan mengajukan kesepakatan antara RI dengan IMF dalam restrukturisasi perbankan sebagai salah satu bukti. Menurut Asfifudin, kesepakatan itu antara lain menyebutkan IMF meminta RI agar secepatnya menyelesaikan seluruh pembayaran kreditur. Kesepakatan RI dan IMF itulah, kata Asfifudin yang menjadi landasan Pande melalui BPPN mempercepat pembayaran kepada Bank Bali. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads