KPU: Pejabat Negara Ikut Kampanye Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti

KPU: Pejabat Negara Ikut Kampanye Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 15:12 WIB
KPU: Pejabat Negara Ikut Kampanye Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempersilakan menteri yang menjadi timses capres dan cawapres mundur dari jabatannya. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pejabat yang kampanye sebetulnya tak perlu mundur, cukup cuti.

"Pejabat negara yang ikut kampanye dia harus setidaknya dua hal, pertama izin cuti yaitu cuti di luar tanggungan negara dan kedua tidak menggunakan fasilitas negara," kata Ferry Rizkiyansyah di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (3/6/2014).

Ferry mengatakan, ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang dituangkan juga dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Tidak perlu mengundurkan diri," ujarnya.

Ferry menuturkan, surat pengajuan cuti itu harus ditembuskan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun hingga saat ini belum ada satu surat cuti pun dari pejabat negara yang ingin menjadi tim sukses pasangan calon.

"Sampai saat ini belum," ucap mantan Ketua KPU Jabar itu.

(iqb/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini