"Pejabat negara yang ikut kampanye dia harus setidaknya dua hal, pertama izin cuti yaitu cuti di luar tanggungan negara dan kedua tidak menggunakan fasilitas negara," kata Ferry Rizkiyansyah di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (3/6/2014).
Ferry mengatakan, ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang dituangkan juga dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Tidak perlu mengundurkan diri," ujarnya.
Ferry menuturkan, surat pengajuan cuti itu harus ditembuskan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun hingga saat ini belum ada satu surat cuti pun dari pejabat negara yang ingin menjadi tim sukses pasangan calon.
"Sampai saat ini belum," ucap mantan Ketua KPU Jabar itu.
(iqb/van)










































