Pengacara Ba'asyir Minta Hakim Beri Perlindungan Saksi

Pengacara Ba'asyir Minta Hakim Beri Perlindungan Saksi

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 15:28 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Ba'asyir meminta hakim memberikan perlindungan saksi menyusul pengakuan Imron Baihaki, salah satu saksi dalam sidang Abu Bakar Ba'asyir yang mengaku ditekan penyidik.Tekanan yang dialami Imron Baihaki diungkapkan di depan sidang yang digelar di Departemen Pertanian, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2002). Kehadiran Imron kali ini karena kesaksiannya akan dikonfrontir dengan kesaksian Nasir Abas. "Sabtu lalu, saya diinterogasi polisi mengenai kesaksian pada sidang lalu," kata dia.Apa diancam dengan pasal 242? tanya Mahendradatta, salah satu kuasa hukum Ba'asyir. "Ya," jawab Imron dengan tegas."Kalau pasal 242 bisa dipenjara karena berbohong di depan persidangan bukan di depan polisi. Anda ingat-ingat itu," jelas Mahendradatta."Kami meminta majelis hakim memberi perlindungan saksi agar saksi bisa memberikan keterangan apa adanya tanpa tekanan apapun," demikian Mahendradatta.Dalam sidang Kamis (16/12/2004), Imron terpidana 7 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ini mengaku tidak melihat Ba'asyir saat wisuda di kamp Hudaibiyah, Moro, Filipina Selatan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads