Kasus bermula saat TPS I Desa Salu Pao, Kecamatan Lamasi Timur, Luwu melaksanakan pemungutan suara pileg pada 5 April 2014 lalu. Saat TPS mau ditutup atau sekitar pukul 12.30 WITA, Marthen mengambil haknya untuk mencoblos.
Namun saat mengambil kertas suara, Marthen mengambil dua berkas tanpa sepengetahuan Ketua TPS. Hal ini baru diketahui saat Marthen hendak memasukkan kertas suara ke kotak, tapi tidak masuk-masuk. Sebab kertas suara tebal karena terdiri dari dua lapis kertas suara.
"Double..itu double..," teriak saksi seperti tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/6/2014).
Namun apa daya, kertas pun masuk ke dalam kotak. Setelah disepakati, satu paket suara Marthen pun dianulir. Atas hal itu, Marthen pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada majelis hakim, Marthen mengakui dan menyesali apa yang dilakukannya.
"Saya mengetahui dan menyadari bahwa jumlah kartu suara yang diambil dobel. Akan tetapi karena dalam keadaan sakit dan lapar, saya langsung mencoblos ke semua kertas suara dan tidak mengembalikannya," kata Marthen mengakui perbuatannya.
Pada 19 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan hukuman percobaan. Marthen tidak perlu menghuni penjara selama 2 bulan asalkan selama 4 bulan setelah putusan diketok tidak melakukan perbuatan pidana.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 2 juta dengan ketentutan apabila tidak dibayar diganti dengan 10 hari kurungan," putus majelis hakim yang terdiri dari Irawati Abidin, Fransiskus W Mamo dan Susi Pangaribuan.
(asp/trq)










































