Nurdin Disidangkan 27 Desember

Nurdin Disidangkan 27 Desember

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 15:11 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus korupsi Rp 169 miliar dana pendistribusian minyak goreng dengan terdakwa Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid, Senin (27/12/2004) pekan depan. "Sidang sudah dijadwalkan Senin, 27 Desember 2004. Sudah saya buat penetapannya. Kita perintahkan panitera mengirim penetapan sidang ke Kejaksaan," Ketua majelis sidang Nurdin Halid I Wayan Rena Wardhana kepada wartawan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/12/2004).Sidang akan digelar di PN Jaksel dan dijadwalkan dibuka pukul 09.00 WIB. Direncanakan 50 orang saksi termasuk 5 saksi ahli akan diperiksa untuk kasus Nurdin. Para saksi yang akan dihadirkan antara lain pengurus dan direksi KDI seperti pengusaha Dewi Motik Pramono, JW Kusoy dan Budiarto.Menjadi anggota majelis hakim, Machmud Rachimi dan Ahmad Sobari. Sedangkan panitera terdiri dari Baidlowi dan Prihadi Wibowo.Berkas Nurdin dilimpahkan ke PN Jaksel 9 Desember 2004 lalu. Dalam berkas itu Nurdin didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a dan b UU nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Kasus Nurdin berawal dari adanya penyimpangan dalam program pengadaan minyak goreng pada tahun 1998-2000. Untuk program tersebut, Badan Urusan Logistik (Bulog) menandatangani kerjasama dengan KDI. Sesuai kesepakatan itu, KDI harus menyetor uang kepada Bulog. Tetapi kenyataannya, KDI tidak menyetor. Akibat penyimpangan itu negara dirugikan Rp 169 miliar. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads