"Nanti kita periksa pengusaha di Jambi, dia ini yang mengenalkan korban kepada tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (3/6/2014).
Herry mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah pengusaha tersebut memiliki keterlibatan dengan tersangka atau tidak.
Syahrasaddin harus kehilangan uang sebesar Rp 2,1 miliar akibat penipuan yang dilakukan tersangka. Tersangka yang mengaku berpangkat Komisaris Besar yang bertugas sebagai tim tindak KPK itu meminta imbal jasa atas pengurusan perkara Syahrasaddin di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepada Syahrasaddin, tersangka menjanjikan kasusnya akan di-SP3. Tersangka juga mengaku punya jaringan ke Kejaksaan sehingga bisa melobi agar Syahrasaddin tidak dinaikan statusnya sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan korupsi dana pramuka di Provinsi Jambi.
Namun, setelah 2 bulan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka, kasus tersebut tak kunjung di-SP3. Bahkan, Syahrasaddin langsung ditahan kejaksaan pada tanggal 1 April 2014 silam. Akibatnya, Syahrasaddin harus kehilangan uang hingga Rp 2,1 miliar.
Sementara terkait uang hasil kejahatan tersebut, polisi telah melacak 2 rekening tersangka. Dari hasil pengecekan, uang hasil kejahatan itu hanya bersisa sebanyak Rp 300 juta.
(mei/aan)











































