Ada Perokok Songong Ngebul Sembarangan? SMS ke Nomor ini

Ada Perokok Songong Ngebul Sembarangan? SMS ke Nomor ini

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 12:32 WIB
Ada Perokok Songong Ngebul Sembarangan? SMS ke Nomor ini
Ilustrasi rokok (Elvan/ detikcom)
Jakarta - Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan mengenai kawasan dilarang merokok, namun masih banyak ditemukan pelanggaran. Hal ini karena masih rendahnya kesadaran masyarakat yang merokok di tempat umum.

"Itu ada beberapa kontak yang bisa dihubungi untuk pengaduan," kata perwakilan koalisi Smoke-Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).

Wanita yang sering disapa Waty itu juga pernah mengetahui adanya aduan dari seorang ibu yang diusir dari angkutan umum karena penuh asap rokok. Ibu itu mengadukan melalui sms (short message service) ke 1708.

"Aduannya langsung masuk ke Pak Wagub sehingga langsung ditindak, langsung dipanggil dinas yang terkait. Bahkan ibunya juga waktu itu dipanggil ke Balai Kota untuk diklarifikasi," ucap Waty.

Waty menyebutkan, aduan melalui sms ke nomor tersebut langsung menuju ke Wagub DKI Basuki T Purnama. Namun karena banyaknya aduan jadi terkadang ada juga yang lamban direspon.

"Karena sepengetahuan saya itu responnya positif, tapi karena banyak juga ya," ucapnya.

Hal itu disampaikan Waty dalam launching survei implementasi kawasan dilarang merokok di kantor pemerintah oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hadir dalam acara ini yaitu pengurus YLKI Tulus Abadi, Kasi Penyidikan Satpol PP Pemprov DKI Sugianto, dan pegiat anti rokok Fuad Baraja.

Selain itu, berikut beberapa kontak yang bisa dihubungi jika menemukan pelanggaran di kawasan dilarang merokok di wilayah Jakarta:

- Telepon 021-32881818

- Foto dan twitpict melalui akun twitter @smokefree_jkt

- melalui email: dki@jakarta.go.id

- Call Center 021-5228694

(dha/gah)


Berita Terkait