Tenteng 3 Pucuk Pistol Tanpa Izin, 2 Pria Ditangkap Polda Jatim

Tenteng 3 Pucuk Pistol Tanpa Izin, 2 Pria Ditangkap Polda Jatim

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 12:31 WIB
Jakarta - Tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 2 orang pria di Rangkah IV/21 RT 004/04, Kelurahan Rangkah Tambak Sari, Surabaya. Keduanya ditangkap karena memiliki senjata api tanpa izin.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat mengatakan, keduanya tertangkap dalam operasi Sendak.

"Operasi Sendak ini bertujuan untuk meminimalisir tindak kriminal dengan menggunakan senjata api. Ini juga dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilpres 2014," ujar Hanny kepada detikcom, Selasa (3/6/2014).

Kedua tersangka yakni RY (39) dan BH (38). Dari keduanya, polisi menyita 7 pucuk senjata api yang terdiri dari 2 pucuk senpi FN kaliber 9 mm berikut 19 butir peluru, Revolver Kaliber 22 mm dengan 10 butir peluru.

"Dan 5 pucuk airgun dengan 312 peluru gotri," imbuh Hanny.

Hanny mengungkapkan, kedua tersangka tidak memiliki izin kepemilikan senjata api. Atas kepemilikan senpi ilegal itu, keduanya dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) yang berisi memiliki dan menyimpan senpi tanpa dokumen yang sah dan Perkap No 8 tahun 2012 tentant kepemilikan senpi.

"Kita masih akan mendalami dari mana kedua tersangka ini memiliki senjata api tersebut," pungkasnya.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads