Sejumlah nama menteri memang masuk tim sukses capres Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK. Beberapa nama, meski tak masuk tim sukses, telah menyatakan dukungan ke salah satu capres.
Menteri yang masuk tim pemenangan Prabowo-Hatta antara lain: Mekokesra Agung Laksono, Menhut Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo, Menteri Perindustrian MS. Hidayat, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Mensos Salim Segaf Aljufri dan Menpera Djan Faridz. Semuanya merupakan anggota Dewan Penasihat.
Sementara itu ada dua menteri yang masuk tim sukses Jokowi-JK yakni Menakertrans Muhaimin Iskandar (Ketum PKB) yang menjadi tim penasihat, dan Menteri PDT Helmi Faishal Zaini yang masuk tim debat. Selain itu masih ada Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah mendeklarasikan dukungan ke Jokowi-JK.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mengatur soal keterlibatan menteri dalam tim kampanye capres. Hak untuk menteri berkampanye diatur dalam pasal 59. Pasal 60 mengatur soal kewajiban para menteri. Sedangkan aturan soal cuti para menteri itu diatur dalam tiga poin di pasal 62.
Berikut aturan keterlibatan menteri di timses capres:
Pasal 59
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Pasal 60
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 62
(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(trq/van)











































