Selain Kartono, dua saksi lain yang dipanggil ialah Subhan Cholid selaku Kasubdit Akomodasi Ditjen PHU Kemenag dan Ariyanto yang merupakan mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag.
"Diperiksa terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah Haji 2012-2013," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).
Tersangka dalam kasus ini ialah eks Menag Suryadharma Ali. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (22/5) saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Ia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
SDA pun dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. Ia pun akhirnya mundur sebagai Menag setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
(ndr/mad)