Empat penyimpangan yang terjadi adalah tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan, pelaksanaan pekerjaan dan penyimpangan pembayaran.
"Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," ujar Andi Rahmat yang hadir sebagai saksi ahli untuk terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/6/2014).
Terjadinya penyimpangan, menurut Andi, didasarkan pada aspek formal dan teknis. Tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak masuk dalam bagian aspek formal yang dimaksud. Selain itu pelelangan kontraktor sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu.
"Sampai sekarang, terakhir kontrak tahun 2012, proyek belum selesai artinya belum memberi manfaat apapun," imbuhnya.
Sedangkan dari aspek teknis, pihak perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM mengenai struktur tanah yang labil.
"Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," ujar Andi Rahmat.
Teuku Bagus didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar dari proyek Hambalang uang dikerjakan kerjasama operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya.
Dia didakwa secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/aan)











































