"Yang dikenai retribusi pengendalian lalu lintas (ERP) adalah semua kendaraan bermotor perseorangan dan barang, kecuali sepeda motor, kendaraan penumpang umum, termasuk taksi," ujar staf Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Harno Trimadi.
Hal ini disampaikan Harno dalam dialog publik bertajuk 'Mengukur Efektifitas Penerapan ERP Dalam Mengurangi Kemacetan di Jakarta' di Hotel Oria, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Selain sepeda motor dan kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans juga tidak terkena retribusi. Harno menjelaskan nantinya sepeda motor akan diarahkan melalui jalur lambat.
"Mau penuh atau tidak (di jalur lambat) ya di situ. (Motor) Tidak boleh masuk jalur cepat. Kalau pengendara mobil berpindah ke motor berarti ya harus melalui jalur lambat," imbuhnya.
Selain itu, Harno mengingatkan agar pengadaan rambu lalu lintas harus disiapkan terkait pemberlakuan ERP.
Meski begitu, dia menegaskan pemerintah pusat telah mendukung sistem ini dapat diberlakukan sesegera mungkin. Sebab payung hukum di pemerintah pusat telah lengkap.
"Dulu, lalu lintas di Singapura tahun 1970 masih seperti Indonesia sekarang. Sama lah seperti Senen, lalu tahun 1975 mereka memberlakukan Area Licensing Scheme (ALS)," ulasnya.
ALS diberlakukan secara manual, ada petugas yang berjaga. Baru setelah tahun 1998, Singapura menerapkan ERP
"Pusat mendukung Pemprov DKI agar ERP segera dilaksanakan," kata Harno.
(sip/aan)











































