"Kalau amplop ada isi uang maka para penghulu yang terima gratifikasi akan diproses hukum," kata Irjen Kemenag, M Jasin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/6/2014).
Karena itu, Jasin berharap agar masyarakat menyadari kalau mereka nekat memberi uang ke penghulu akan berkonsekuensi hukum.
"Itjen akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk gratifikasi," terang Jasin.
PP perihal menikah gratis di KUA memang tak kunjung ditandatangani Presiden SBY. Namun banyak KUA yang mulai Juni ini sudah memberlakukan aturan pernikahan itu.
(fiq/ndr)