Nikah di KUA Gratis, Kemenag Imbau Masyarakat Tak Beri Amplop ke Penghulu

Updated

Nikah di KUA Gratis, Kemenag Imbau Masyarakat Tak Beri Amplop ke Penghulu

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 11:12 WIB
Jakarta - Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai bulan Juni ini dan seterusnya gratis. Namun bila penghulu dipanggil ke rumah atau ke gedung dikenakan tarif Rp 600 ribu. Tak ada lagi amplop atau uang tambahan. Masyarakat juga diimbau tak memancing dengan alasan memberikan amplop ke penghulu.

"Kalau amplop ada isi uang maka para penghulu yang terima gratifikasi akan diproses hukum," kata Irjen Kemenag, M Jasin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/6/2014).

Karena itu, Jasin berharap agar masyarakat menyadari kalau mereka nekat memberi uang ke penghulu akan berkonsekuensi hukum.

"Itjen akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk gratifikasi," terang Jasin.

PP perihal menikah gratis di KUA memang tak kunjung ditandatangani Presiden SBY. Namun banyak KUA yang mulai Juni ini sudah memberlakukan aturan pernikahan itu.


(fiq/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads