"Yang bersangkutan diperiksa untuk kasus TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).
Syahrul tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Dengan memakai rompi tahanan KPK, Syahrul langsung masuk ke gedung tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
KPK menjerat Syahrul dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ini merupakan kasus ketiga Syahrul di KPK. Sebelumnya, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold.
Kasus investasi itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya juga menjerat bekas Kepala Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah seorang tersangka pemberi suap.
(mad/ndr)











































