"Siap dipanggil, siap menjadi saksi," jelas pengacara Ratu, Edi Rohaedi saat dihubungi detikcom via telepon, Selasa (3/6/2014).
Menurut Edi, rumah dan mobil diperoleh sang istri dari Rachmat Yasin jauh sebelum kasus tanah di Puncak yang mendera sang bupati.
"Jadi kavling di rumah dibeli 2009, rumah dibangun 2010, kemudian bercerai September 2012. Kasus tanah ini kan 2014," terang dia.
Rumah dan mobil yang dimiliki Ratu disebutkan Edi berasal dari harta gono gini setelah diceraikan Rachmat Yasin. Mereka menikah secara agama dan dicerai secara agama pula. Ratu memiliki dua orang putri dari Rachmat Yasin.
"Kalau TPPU kan hasil korupsi, kalau ini nggak ada kaitan. Masalah aset juga nggak ada beli sekian miliar, semua beli bertahap. Sekarang ibu Ratu tinggal di rumah Cibubur," jelasnya.
Edi tak merinci bagaimana setelah Rachmat Yasin masuk bui, apakah uang untuk sang anak tetap diberikan atau tidak.
(mad/ndr)











































