MA Langgar Aturan di Promosi Wakil Ketua PN Tahuna

MA Langgar Aturan di Promosi Wakil Ketua PN Tahuna

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 09:19 WIB
MA Langgar Aturan di Promosi Wakil Ketua PN Tahuna
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Heru Hanindyo sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Sulawesi Utara. Namun ternyata promosi ini melanggar aturan Surat Keputusan MA sendiri.

Berdasarkan SK Ketua MA No 139/KMA/SK/VIII/2013 yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (3/6/2014) telah diatur secara tegas posisi promosi dan mutasi hakim. Dalam poin g diatur syarat menjadi pimpinan Pengadilan Negeri Kelas II. Dalam huruf 2 diatur 'untuk menjadi wakil ketua diutamakan sudah menduduki jabatan Hakim Madya Pratama atau golongan/ruang IV/a'.

"Namun untuk wakil ketua pengadilan kelas II daerah terpencil/konflik (klasifikasi C) dimungkinkan untuk diduduki oleh hakim pratama utama dengan golongan III/d," kata SK yang ditandatangani Hatta Ali itu.

Dalam lampiran tersebut dinyatakan PN Tahuna masuk sebagai PN Kelas IIB. Tetapi apa yang terjadi? MA mempromosikan Heru yang masih berstatus hakim utama dengan golongan III/d menjadi Wakil Ketua PN Tahuna. Berdasarkan aturan tersebut, Heru yang masih berpangkat III/d seharusnya menduduki wakil ketua di PN kelas IIC.

Heru yang menyandang gelar SH, SE, MH, MM, LLM itu dilantik sebagai Wakil Ketua pada 25 Maret lalu oleh Ketua PN Tahuna, Yusuf Pramono. Sebelum menduduki kursi wakil ketua, Heru bertugas di PN Kalianda, Lampung.

Kejanggalan semakin terlihat saat nasib Heru dibandingkan dengan karier Djuyamto yang diangkat menjadi Wakil Ketua PN Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2014 lalu. Djuyamto merupakan hakim dengan pangkat IV/a dan ditempatkan di PN Dompu yang memiliki kelas IIB. Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua PN Dompu, Djuyamto merupakan panitera pengganti di Mahkamah Agung (MA).


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads