"Kalau dipanggil paksa itu kan bisa di mana-mana. Tidak ada urusan kita," kata Mahfud di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Senin (2/6/2014), malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan tidak ada pengaruhnya bagi kubu Prabowo-Hatta terkait laporan Kivlan ke Ombudsman. Begitupun upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Kepala Staf Kostrad itu.
"Enggak, enggak ada itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan dijadwalkan hari ini dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait hilangnya 13 aktivis mahasiswa pada 1998. Namun, purnawirawan bintang dua itu tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena tidak pernah memenuhi panggilan, Komnas HAM berniat memanggil paksa Kivlan.
Adapun hari ini, Kivlan melalui kuasa hukumnya melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman karena lembaga negara pembela HAM tersebut dianggap menyalahi wewenang. Seharusnya Komnas HAM dinilai mesti lewat Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc terlebih dahulu.
"UU Tahun 2000 tentang HAM sangat jelas. Pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili Pengadilan Ad Hoc. Baru bisa tindakan hukum dan panggilan paksa," ujar kuasa hukum Kivlan, Mahendrata.
(hat/rvk)











































