MA Bantah Lambat Kirim Berkas Kasasi Sudjiono Timan

MA Bantah Lambat Kirim Berkas Kasasi Sudjiono Timan

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 13:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah lambat dalam mengirim berkas putusan kasasi Sudjiono Timan. Berkas langsung dikirim tidak lama setelah majelis hakim kasasi bersidang.Demikian disampaikan Kasubdit Kasasi/PK Pidana Zarof Ricar di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2004)."Hakim mengeluarkan putusan Jum'at (3/12/2004) siang dan sorenya kita langsung mengirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Zarof.Dia menambahkan petugas yang menerima berkas tersebut di PN Selatan bernama Sutaji pada pukul 18.35 WIB. "Kita tidak mengirim berkas itu melalui pos melainkan memakai kurir, ini agar berkas bisa langsung disampaikan ke pihak kejaksaan melalui pengadilan," paparnya.Majelis hakim yang diketuai Bagir Manan memvonis mantan Dirut BPUI Sudjiono Timan 15 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti US$ 89 juta pada tanggal 3 Desember.Namun, pada 8 Desember kejaksaan tidak berhasil mengeksekusi Sudjiono Timan dan hingga kini yang bersangkutan dinyatakan buron. (aan/)


Berita Terkait